Pengajuan dan Penangguhan Cuti Tahunan 2019
Pengajuan dan Penangguhan Cuti Tahunan 2019 - Hallo sahabat Download APK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengajuan dan Penangguhan Cuti Tahunan 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel PNS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Pengajuan dan Penangguhan Cuti Tahunan 2019
link : Pengajuan dan Penangguhan Cuti Tahunan 2019
Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
Anda sekarang membaca artikel Pengajuan dan Penangguhan Cuti Tahunan 2019 dengan alamat link https://aplikasimateri.blogspot.com/2019/12/pengajuan-dan-penangguhan-cuti-tahunan.html
Judul : Pengajuan dan Penangguhan Cuti Tahunan 2019
link : Pengajuan dan Penangguhan Cuti Tahunan 2019
Pengajuan dan Penangguhan Cuti Tahunan 2019
Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
Yang dimaksud dengan “kepentingan dinas mendesak” yaitu PNS yang bersangkutan tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya karena ada pekerjaan yang mendesak yang harus segera diselesaikan dan penangguhan ini tidak boleh lebih lama dari 1 (satu) tahun.
Jadi penangguhan cuti hanya diberikan karena ada kepentingan dinas mendesak, sehingga tidak bisa diminta atau atas insiatif dari PNS yang bersangkutan.
Selain itu hak atas sisa cuti tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya. Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Misalnya di tahun 2019 ada seorang PNS yang masih memiliki cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.
Di akhir tahun PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti selama 12 hari kerja, namun oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti permohonan tersebut ditangguhkan karena PNS yang bersangkutan harus menyelesaikan laporan keuangan sehingga tidak dapat meninggalkan pekerjaannya.
Dengan demikian, karena di tahun 2019 hak cuti tahunannya di tangguhkan, maka di tahun 2020 hak cuti PNS yang bersangkutan menjadi 24 hari kerja termasuk hak cuti di tahun berjalan.
Demikianlah Artikel Pengajuan dan Penangguhan Cuti Tahunan 2019
Sekianlah artikel Pengajuan dan Penangguhan Cuti Tahunan 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengajuan dan Penangguhan Cuti Tahunan 2019 dengan alamat link https://aplikasimateri.blogspot.com/2019/12/pengajuan-dan-penangguhan-cuti-tahunan.html
0 Response to "Pengajuan dan Penangguhan Cuti Tahunan 2019"
Post a Comment